Sumpah Pemuda Perdami Mirisewu

29 October 2013
Posted by Unknown

          Dalam Rangka Memperingati Hari Sumpah Pemuda, kami Perdami mengadakan acara kumpul Persatuan Pemuda-pemudi Mirisewu, Beserta para Regenerasi yang kami undang agar hadir dalam acara kebersamaan ini untuk membimbing semangat hingga tiba waktunya mereka memimpin. 

          Hari Sumpah Pemuda lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. Meskipun kami mengadakan acara ini pada malam Minggu tanggal 26 Oktober 2013, acara ini tetap terlaksana dengan sangat baik. Acara ini Selain Didukung para pemuda Mirisewu, juga ada Beliau Bapak kepala Desa Ngentakrejo Bapak Suprana, Dan juga Bapak Kepala Dusun Mirisewu Bapak Eriyanta.S.E.

       Berikut Bukti acara kami, Dan apabila ada Suatu apapun yang kurang berkenan dalam hati anda, kami Perdami minta maaf.  Monggo:


Ikrar Sumpah pemuda Perdami







Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia





Angklung Perdami Mirisewu Sumpah Pemuda


Penampilan Antar Blok Perdami Mirisewu, Stand up Komedi




Lain-lain dan Penutupan



Kami minta maaf Video yang dapat kami tampilkan hanya sekelas amatiran dengan Kamera HP apa adanya. Terimakasih atas kunjungan Anda. Merdeka!


              Dalam Rangka Memperingati Hari Sumpah Pemuda, PERDAMI Persatuan Pemuda-pemudi Mirisewu mengisi Semangat Sumpah Pemuda ini dengan Bakti Sosial memberi Bantuan Kepada Warga Lansia (Lanjut Usia) yang ada di Dusun Mirisewu. Perdami mengantar langsung kerumah warga yang kami rasa itu pantas, dan terhitung sekitar 40-an Orang.


Foto Bakti Sosial Perdami Dalam Semangat Sumpah Pemuda:

Menyusul

Lagu Kemerdekaan Indonesia

22 October 2013
Posted by Unknown


          Lagu-lagu kemerdekaan indonesia ada yang mungkin hampir terlupakan oleh para pemuda-pemudi bangsa ini. banyak yang tidak hafal dengan lagunya sendiri.. Mari kita mulai belajar lagi sekaligus mengajarkan lagu penyemangat kita ini kepada para penerus bangsa.

Di sini kami menyediakan Lagu kemerdekaan yang dapat di download secara gratis. Junjung Indonesia ke tingkat yang lebih tinggi.. Merdeka!



























 




























Seandainya banyak salah, kami mohon maaf. Terimakasih sudah berkunjung.. ^^


UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2009

TENTANG KEPEMUDAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak perintisan pergerakan kebangsaan
Indonesia, pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan bangsa dan
negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat;
b. bahwa dalam pembaruan dan pembangunan bangsa, pemuda mempunyai fungsi dan peran
yang sangat strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui
penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan sebagai bagian dari pembangunan nasional;
c. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, diperlukan pemuda yang berakhlak
mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional;
d. bahwa untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi
pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kepemudaan;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27, Pasal 28C, dan Pasal 31 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEPEMUDAAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan
perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak,
karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
3. Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan
kepemudaan.
4. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan
kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
5. Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi
perubahan lingkungan.
6. Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
7. Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi
keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
8. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi
keterampilam dan kemandirian berusaha.
9. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam
merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas
pelbagai masalah.
10. Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling
membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
11. Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
12. Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang
diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.
13. Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam
bidang kepemudaan.
14. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
16. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kepemudaan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Kepemudaan dibangun berdasarkan asas:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kebhinekaan;
e. demokratis;
f. keadilan;
g. partisipatif;
h. kebersamaan;
i. kesetaraan; dan
j. kemandirian
Pasal 3
Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri,
demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan,
kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan.

BAB III
FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN STRATEGI
PELAYANAN KEPEMUDAAN

Pasal 5
Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berfungsi melaksanakan
penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta
kepeloporanpemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 6
Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pemuda, yaitu memiliki
semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggungjawab, dan ksatria, serta memiliki sifat kritis,
idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik.
Pasal 7
Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk:
a. menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas; dan
b. meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat,
bangsa, dan negara.
Pasal 8
(1) Pelayanan kepemudaaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan melalui
strategi:
a. bela negara;
b. kompetisi dan apresiasi pemuda;
c. peningkatan dan perluasan memperoleh peluang kerja sesuai potensi dan keahlian yang
dimiliki; dan
d. pemberian kesempatan yang sama untuk berekspresi, beraktivitas, dan berorganisasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan melalui
strategi:
a. peningkatan kapasitas dan kompetensi pemuda;
b. pendampingan pemuda;
c. perluasan kesempatan memperoleh dan meningkatkan pendidikan serta keterampilan; dan
d. penyiapan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi yang
dibutuhkan lingkungannya.

Pasal 9
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk bersinergi dalam
melaksanakan pelayanan kepemudaan.

BAB IV
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB
PEMERINTAH, DAN PEMERINTAH DAERAH

Pasal 10
(1) Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepemudaan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
menyelenggarakan fungsi di bidang kepemudaan yang meliputi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas.

Pasal 11
(1) Pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan
kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan
kepemudaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah
membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kepemudaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 12
(1) Pemerintah mempunyai wewenang menetapkan kebijakan nasional dan koordinasi untuk
menyelenggarakan pelayanan kepemudaan.
(2) Pemerintah daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam
rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah.

Pasal 13
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan,
dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai
dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing.

Pasal 14
(1) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11,
Pasal 12, dan Pasal 13 dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
(2) Menteri dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengoordinasikan kebijakan dan program di bidang kepemudaan dengan kementerian atau
lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonpemerintah, dan/atau pemerintah daerah,
serta unsur terkait lainnya.
Pasal 15
Menteri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pelayanan kepemudaan
dapat melakukan kerjasama dengan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB V
PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA

Pasal 16
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala
aspek pembangunan nasional.
Pasal 17
(1) Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan:
a. menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimens i
kehidupan kepemudaan;
b. memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual; dan/atau
c. meningkatkan kesadaran hukum.
(2) Peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial diwujudkan dengan:
a. memperkuat wawasan kebangsaan;
b. membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga
negara;
c. membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum;
d. meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik;
e. menjamin transparansi dan akuntabilitas publik; dan/atau
f. memberikan kemudahan akses informasi.
(3) Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan:
a. pendidikan politik dan demokratisasi;
b. sumberdaya ekonomi;
c. kepedulian terhadap masyarakat;
d. ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. olahraga, seni, dan budaya;
f. kepedulian terhadap lingkungan hidup;
g. pendidikan kewirausahaan; dan/atau
h. kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.


Pasal 18
Dalam rangka pelaksanaan peran aktif pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal
17, Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha
memberi peluang, fasilitas, dan bimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 19
Pemuda bertanggungjawab dalam pembangunan nasional untuk:
a. menjaga Pancasila sebagai ideologi negara;
b. menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa;
d. melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum;
e. meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat;
f. meningkatkan ketahanan budaya nasional; dan/atau
g. meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa

Pasal 20
Setiap pemuda berhak mendapatkan:
a. perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif;
b. pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaaan tanpa diskriminasi;
c. advokasi;
d. akses untuk pengembangan diri; dan
e. kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan
pengambilan keputusan strategis program kepemudaan.

Pasal 21
Setiap pemuda yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan.

BAB VI
PENYADARAN

Pasal 22
(1) Penyadaran kepemudaan berupa gerakan pemuda dalam aspek ideologi, politik, hukum,
ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan dalam memahami dan menyikapi
perubahan lingkungan strategis, baik domestik maupun global serta mencegah dan
menangani risiko.
(2) Penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan.

Pasal 23
Penyadaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diwujudkan melalui:
a. pendidikan agama dan akhlak mulia;
b. pendidikan wawasan kebangsaan;
c. penumbuhan kesadaran mengenai hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
d. penumbuhan semangat bela negara;
e. pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis kebudayaan lokal;
f. pemahaman kemandirian ekonomi; dan/atau
g. penyiapan proses regenerasi di berbagai bidang;

BAB VII
PEMBERDAYAAN

Pasal 24
(1) Pemberdayaan pemuda dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk
meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan
diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan.

Pasal 25
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan melalui:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional;
d. peneguhan kemandirian ekonomi pemuda;
e. peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda; dan/atau
f. penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan.

BAB VIII
PENGEMBANGAN
Bagian Kesatu
Pengembangan Kepemimpinan

Pasal 26
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan strategis pengembangan
kepemimpinan pemuda sesuai dengan arah pembangunan nasional.
(2) Pelaksanaan pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau organisasi
kepemudaan.
(3) Pengembangan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. pengaderan;
d. pembimbingan;
e. pendampingan; dan/atau
f. forum kepemimpinan pemuda.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pengembangan Kewirausahaan

Pasal 27
(1) Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi
pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional.
(2) Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau organisasi
kepemudaan.
(3) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
melalui:
a. pelatihan;
b. pemagangan;
c. pembimbingan;
d. pendampingan;
e. kemitraan;
f. promosi; dan/atau
g. bantuan akses permodalan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 28
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat membentuk dan mengembangkan
pusat-pusat kewirausahaan pemuda.
Bagian Ketiga
Pengembangan Kepeloporan

Pasal 29
(1) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan untuk mendorong kreativitas, inovasi,
keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah
pembangunan nasional.
(2) Pengembangan kepeloporan pemuda difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan.
(3) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan melalui:
a. pelatihan,
b. pendampingan, dan/atau
c. forum kepemimpinan pemuda.
(4) Pengembangan kepeloporan pemuda dapat dilaksanakan sesuai dengan karakteristik daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB IX
KOORDINASI DAN KEMITRAAN

Pasal 30
(1) Pemerintah wajib melakukan koordinasi strategis lintas sektor untuk mengefektifkan
penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.
(2) Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:
a. program sinergis antar sektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan
kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda;
b. kajian dan penelitian bersama tentang persoalan pemuda; dan
c. kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan serta
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Pasal 31
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipimpin oleh Presiden.

Pasal 32
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan orga nisasi kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan
berbasis program dalam pelayanan kepemudaan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip
kesetaraan, akuntabilitas, dan saling memberi manfaat.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan pada tingkat
lokal, nasional, dan internasional.

Pasal 33
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi terselenggaranya kemitraan secara
sinergis antara pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan dunia usaha.

Pasal 34
(1) Organisasi kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan dengan organisasi kepemudaan
negara lain.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

BAB X
PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

Pasal 35
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan
untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan.
(2) Organisasi kepemudaan dan masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana
kepemudaan.
(3) Pemerintah dan/atau peme rintah daerah dapat bekerja sama dengan organisasi kepemudaan
dan masyarakat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 36
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam pelaksanaan perencanaan tata ruang wilayah
nasional, propinsi, dan kabupaten/kota menyediakan ruang untuk prasarana kepemudaan.
(2) Penyediaan ruang untuk prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 37
(1) Dalam hal di suatu wilayah telah terdapat prasarana kepemudaan, Pemerintah atau
pemerintah daerah wajib mempertahankan keberadaan dan mengoptimalkan penggunaan
prasarana kepemudaan.
(2) Dalam hal terdapat pengembangan tata ruang atau tata kota yang mengakibatkan prasarana
kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak layak lagi, Pemerintah atau
pemerintah daerah dapat memindahkan ke tempat yang lebih layak dan strategis.

Pasal 38
Pengelolaan prasarana kepemudaan yang telah menjadi barang milik negara atau milik daerah
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39
Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat memelihara setiap
prasarana dan sarana kepemudaan.

BAB XI
ORGANISASI KEPEMUDAAN

Pasal 40
(1) Organisasi kepemudaan dibentuk oleh pemuda.
(2) Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk berdasarkan
kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan, yang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Organisasi kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup kepelajaran dan
kemahasiswaan.
(4) Organisasi kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan
potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.

Pasal 41
(1) Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3)
berfungsi untuk mendukung kesempurnaan pendidikan dan memperkaya kebudayaan
nasional.
(2) Organisasi kepelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi
ekstrasatuan pendidikan menengah.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas organisasi
intrasatuan dan ekstrasatuan pendidikan tinggi.

Pasal 42
Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditujukan
untuk:
a. mengasah kematangan intelektual;
b. meningkatkan kreativitas;
c. menumbuhkan rasa percaya diri;
d. meningkatkan daya inovasi;
e. menyalurkan minat bakat; dan/atau
f. menumbuhkan semangat kesetiakawanan sosial dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 43
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sekurang-kurangnya memiliki:
a. keanggotaan;
b. kepengurusan;
c. tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Pasal 44
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat berbentuk struktural atau
nonstruktural, baik berjenjang maupun tidak berjenjang.

Pasal 45
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi organisasi kepemudaan, organisasi
kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan.
(2) Satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi organisasi kepelajaran
dan kemahasiswaan sesuai dengan ruang lingkupnya.

Pasal 46
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat membentuk forum
komunikasi kepemudaan atau berhimpun dalam suatu wadah.

BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 47
(1) Masyarakat mempunyai tanggungjawab, hak, dan kewajiban dalam berperan serta
melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan:
a. melakukan usaha pelindungan pemuda dari pengaruh buruk yang merusak;
b. melakukan usaha pemberdayaan pemuda sesuai dengan tuntutan masyarakat;
c. melatih pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan;
d. menyediakan prasarana dan sarana pengembangan diri pemuda; dan/atau
e. menggiatkan gerakan cinta lingkungan hidup dan solidaritas sosial di kalangan pemuda.

BAB XIII
PENGHARGAAN

Pasal 48
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada:
a. pemuda yang berprestasi; dan
b. organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, badan usaha,
kelompok masyarakat, dan perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam
memajukan potensi pemuda.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk gelar, tanda jasa,
beasiswa, pemberian fasilitas, pekerjaan, asuransi dan jaminan hari tua, dan/atau bentuk
penghargaan lainnya yang bermanfaat.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh badan usaha,
kelompok masyarakat, atau perseorangan.
(4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

BAB XIV
PENDANAAN

Pasal 49
(1) Pendanaan pelayanan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.
(2) Sumber pendanaan bagi pelayanan kepemudaan diperoleh dari Pemerintah dan pemerintah
daerah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendanaan pelayanan
kepemudaan dapat diperoleh dari organisasi kepemudaan, masyarakat, dan sumber lain yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50
Pengelolaan dana pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilakukan
berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Pasal 51
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan dana untuk mendukung pelayanan
kepemudaan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan dana dan akses permodalan untuk
mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda.
(3) Dalam hal akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah membentuk lembaga permodalan
kewirausahaan pemuda.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, personalia, dan mekanisme kerja lembaga
permodalan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah.

BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 52
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, organisasi kepemudaan dan yang terkait dengan
pelayanan kepemudaan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 4
(empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 53
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 54
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 148
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2009
TENTANG
KEPEMUDAAN

I. UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pemuda mempunyai peran
penting sebagai salah satu penentu dan subjek bagi tercapainya tujuan nasional.
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah mencatat peran penting pemuda yang dimulai
dari pergerakan Budi Utomo tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi
Kemerdekaan tahun 1945, pergerakan pemuda, pelajar, dan mahasiswa tahun 1966, sampai
dengan pergerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang telah membawa bangsa Indonesia
memasuki masa reformasi. Hal ini membuktikan bahwa pemuda mampu berperan aktif
sebagai garda terdepan dalam proses perjuangan, pembaruan, dan pembangunan bangsa.
Dalam proses pembangunan bangsa, pemuda merupakan kekuatan moral, kontrol sosial,
dan agen perubahan sebagai perwujudan dari fungsi, peran, karakteristik, dan kedudukannya
yang strategis dalam pembangunan nasional. Untuk itu, tanggung jawab dan peran strategis
pemuda di segala dimensi pembangunan perlu ditingkatkan dalam kerangka hukum nasional
sesuai dengan nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan, partisipatif, kebersamaan,
kesetaraan, dan kemandirian.
Guna memenuhi harapan tersebut, diperlukan pengaturan dan penataan pembangunan
nasional kepemudaan yang berorientasi pada pelayanan kepemudaan untuk mewujudkan
pemuda Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki
akhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, dan
berdaya saing. Dalam pelaksanaannya, pelayanan kepemudaan berfungsi menyadarkan,
memberdayakan, dan mengembangkan potensi pemuda dalam bidang kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan.
Pelayanan kepemudaan dikembangkan sesuai dengan karakteristik pemuda yang
memiliki semangat kejuangan, sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan
futuristik tanpa meninggalkan akar budaya bangsa Indonesia yang tercermin dalam
kebhinekatunggalikaan. Oleh karena itu, proses pelayana n kepemudaan harus dipersiapkan
secara komprehensif integral dengan terlebih dahulu menyusun dan menetapkan (i) strategi
pelayanan kepemudaan; (ii) tugas, fungsi, wewenang, serta tanggungjawab Pemerintah dan
pemerintah daerah; dan (iii) peran, tanggung jawab, dan hak pemuda.
Kebijakan pelayanan kepemudaan mempunyai arah untuk meningkatkan pertisipasi dan
peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Selain itu,
kebijakan pelayanan kepemudaan juga diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme,
dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas dalam rangka mencapai pemuda
yang maju, yaitu pemuda yang berkarakter, berkapasitas, dan berdaya saing.
Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi dan kesempatan kepada
setiap warga negara yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun untuk
mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya. Di samping itu,
Undang-Undang ini memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi
serta aktivitas kepemudaan. Undang-Undang ini juga memberikan kepastian hukum bagi
Pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan program pelayanan kepemudaan.
Undang-Undang ini memuat pengaturan mengenai segala aspek pelayanan kepemudaan
yang berkaitan dengan koordinasi dan kemitraan, prasarana dan sarana, dan organisasi
kepemudaan. Selain itu, juga memuat pengaturan mengenai peran serta masyarakat dalam
pelayanan kepemudaan, pemberian penghargaan, pendanaan, serta akses permodalan bagi
kegiatan kewirausahaan pemuda secara terencana, terpadu, terarah, dan berkelanjutan.
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah bahwa pembangunan
kepemudaan menjamin kebebasan pemuda untuk menjalankan kehidupan beragama menurut
iman dan kepercayaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa pembangunan kepemudaan
memberikan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan
martabat setiap pemuda secara proporsional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa pembangunan kepemudaan
menumbuhkan semangat kebangsaan dan nasionalisme di kalangan pemuda serta menjamin
utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas kebhinekaan” adalah bahwa pembangunan kepemudaan
memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, golongan, kondisi khusus daerah, dan
budaya, khususnya yang menyangkut masalah-masalah dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas demokratis” adalah bahwa pembangunan kepemudaan
menghidupkan dan menumbuhkembangkan semangat musyawarah untuk mufakat,
kegotongroyongan, serta kompetisi sehat dalam memecahkan permasalahan dan mencari
jalan keluar terhadap permasalahan yang dihadapi pemuda.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa pembangunan kepemudaan
memberikan kesamaan kesempatan dan perlakuan kepada setiap warga negara sesuai dengan
proporsinya.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas partisipatif” adalah bahwa pembangunan kepemudaan
menjamin keikutsertaan pemuda secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan” adalah bahwa pembangunan kepemudaan
menjamin pemuda untuk bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat di dalam
pelayanan kepemudaan.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas kesetaraan” adalah bahwa pembangunan kepemudaan
menjamin pemuda untuk mendapatkan kesamaan dalam pelayanan.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah bahwa pembangunan kepemudaan
menumbuhkan kemampuan pemuda untuk berdiri sendiri dengan kekuatan sendiri tanpa
bergantung pada pihak lain.
Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Yang dimaksud dengan “bersinergi” adalah pola hubungan kerja sama yang saling
mendukung, melengkapi, dan menguatkan antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan kepemudaan.
Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Yang dimaksud dengan “kekuatan moral” adalah bahwa peran aktif pemuda mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Yang dimaksud dengan “pemberian peluang, fasilitas dan bimbingan” adalah pelayanan yang
dilakukan, antara lain, melalui pendidikan dan pelatihan di bidang kewirausahaan, wawasan
kebangsaan, kewaspadaan nasional, bela negara, serta pertukaran pemuda antarnegara.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pengaruh destruktif” antara lain bahaya narkotika, psikotropika, dan
zat adiktif lainnya, seks bebas, HIV/AIDS, pornografi dan pornoaksi, prostitusi, perdagangan
manusia, ancaman menurunnya kualitas moral, konflik sosial, perpecahan bangsa, serta
hilangnya komitmen dan rasa kebangsaan.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 21
Yang dimaksud dengan “pemuda yang berprestasi” adalah setiap pemuda yang telah
menghasilkan dan memberikan sesuatu yang berdaya guna serta berhasil guna bagi
masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Ayat (1)
Pemberdayaan pemuda dalam ketentuan ini mencakup bidang ideologi, politik, ekonomi,
sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26
Cukup jelas.

Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kemitraan berbasis program” adalah kerja sama sinergis lintas
sektor yang disesuaikan denganprogram-program pelayanan kepemudaan

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Ayat (1)
Prasarana kepemudaan, antara lain, terdiri atas sentra pemberdayaan pemuda, koperasi
pemuda, pondok pemuda, gelanggang pemuda, dan pusat pendidikan dan pelatihan pemuda.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundangundangan” antara lain undangundang
yang mengatur mengenai penataan ruang.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan” adalah pelajar dan
mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan pada satuan pendidikan masingmasing.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Cukup jelas.

Pasal 44
Yang dimaksud dengan “organisasi kepemudaan berbentuk struktural” adalah organisasi
kepemudaan yang terikat dengan struktur organisasi sesuai dengan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga organisasi atau sejenisnya.
Yang dimaksud dengan “organisasi kepemudaan yang berbentuk nonstruktural” adalah
organisasi kepemudaan yang tidak terikat dengan struktur organisasi, misalnya, kelompok
diskusi, kelompok pecinta alam, serta kelompok minat dan bakat.
Yang dimaksud dengan “organisasi kepemudaan berjenjang” adalah organisasi kepemudaan
yang memiliki jenjang kepengurusan mulai dari tingkat nasional sampai tingkat terendah
yang ada di bawahnya.
Yang dimaksud dengan “organisasi pemuda yang tidak berjenjang” adalah organisasi
kepemudaan yang tidak memiliki jenjang kepengurusan, misalnya organisasi yang hanya ada
pada tingkat nasional atau tingkat daerah.

Pasal 45
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “wajib memfasilitasi” adalah bahwa pemerintah menyediakan
prasarana dan sarana dan/atau dukungan dana kepada organisasi kepemudaan, organisasi
kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan yang berbadan hukum dan/atau terdaftar pada
lembaga pemerintah.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47
Cukup jelas.

Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “bentuk penghargaan lainnya yang bermanfaat” adalah bentuk
apresiasi yang dapat berupa antara lain pemberian rekomendasi, bantuan, dan subsidi untuk
stimulus kegiatan.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “sumber lain yang sah” antara lain hibah, pinjaman, dan/atau
sumbangan.

Pasal 50
Cukup jelas.

Pasal 51
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “wajib menyediakan dana” adalah mengalokasikan dana dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta anggaran dan pendapatan belanja daerah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “wajib menyediakan dana untuk mendukung pengembangan
kewirausahaan pemuda” adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
mengalokasikan dana bagi lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.
Yang dimaksud dengan “akses permodalan” adalah memfasilitasi bantuan kredit dan/atau
penyertaan modal dari lembaga permodalan bagi kegiatan pengembangan kewirausahaan
pemuda.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 52
Cukup jelas.

Pasal 53
Cukup jelas.

Pasal 54
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5067


Pedoman Dasar Karang Taruna di atur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonsia No : 83 /HUK / 2005 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2005 yang ditanda tangani oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Bp. H. Bachtiar Chamsyah, SE yang isi sebagai berikut :


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

2. Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada didesa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.

3. Komunitas Adat Sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa/kelurahan.

4. Majelis Pertimbangan Karang Taruna ( MPKT ) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
(1) Setiap Karang Taruna berdasarkan Pancasila

(2) Tujuan Karang Taruna adalah :

a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.

b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.

c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.

d. Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

f. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.

g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas dat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 3
(1) Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat didalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Setiap Karang Taruna mempunyai tugas poko secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya,

(3) setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :

a. Penyelenggara Usaha Kesjahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bagi Masyrakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda dilingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jarngan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 4
(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.

(2) setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.

BAB V
KEORGANISASIAN

Pasal 5
(1) Keanggotaan Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi warga Karang Taruna yang bersangkutan di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat setemapat.

(2) Untuk memantapkan komunitas, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang taruna, dapat dibentuk wadah di lingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pemantapannya melalui para pengurus disetiap lingkup masing-masing.

BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 6
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :

a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Dapat membaca dan menulis.
d. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
e. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang sosial.
f. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.
g. Berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun.

(2) Susunan Pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

(3) Kepengurusan Karang Taruna sesuai dengan keorganisasiannya diatur sebagi berikut :

a. Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang terpilih dan disahkan dalam Temu Karya di wilayahnya adalah sebagi pelaksana organisasi dalam wilayah yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Kepala/Ketua Komunitas Adat Sederajat setempat.
b. Pengurus dilingkup Kecamatan yang disahkan dalam Temu Karya Kecamatan adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat.
c. Pengurus dilingkup Kabupaten/Kota yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten/Kota adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karng Taruna dalam lingkup/wilayah Kabupaten/Kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota setempat.
d. Pengurus di lingkup Provinsi yang disahkan dalam Temu Karya Provinsi adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat.
e. Pengurus di lingkup Nasional yang disahkan dalam Temu Karya Nasional adalah sebagi pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial.

(4) Susunan pengurus disetiap lingkup Kecamatan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional disesuaikan dengan kebutuhan dimasing-masing lingkup.

BAB VII
MEKANISME KERJA

Pasal 7
(1) Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat melaksanakan fungsi-funfsi operasional dibidang kesejahteraan sosial sebagi tugas poko Karang Taruna dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama Pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan Peraturan Prundang-undangan yang berlaku.

(2) Pengurus disetiap lingkup yang ditetapkan sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna mulai dari pengurus dilingkup Kecamatan sampai dengan Nasional melaksanakan fungsi sebagi berikut :

a. Pengelola sistem informasi dan komunikasi;
b. Pemberdaya, mengembangkan dan memperkuat sistem jaringan kerjasama (networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait;
c. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan, dan advokasi;
d. konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi.

(3) Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerjasma dan kolaborasi antar Karang taruna dengan wadah pengurus dilingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional.

(4) Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi anatr Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang diatur sebagai berikut :

a. Bentuk-bentuk Forum terdiri dari :
1]. Temu Karya;
2]. Rapat Kerja;
3]. Rapat Pimpinan;
4]. Rapat Pengurus Pleno;
5]. Rapat Konsultasi;
6]. Rapat Pengurus Harian.

b. Mekanisme Forum pertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.

c. Forum-forum pertemuan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diatas, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebeih dari setengah jumlah peserta/pengurus dari lingkup yang bersangkutan.

d. Pengambilan keputusan dalam setiap Forum pertemuan Karang Taruna wajib dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

e. Forum Pertemuan Karang Taruna yang diadakan secara Nasional dan Khusus dalam rangka usulan untuk bahan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman pelaksanaan Karang Taruna, diatur sebagai berikut :

1]. Minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta/pengurus dari lingkup Provinsi diseluruh wilayah Indonesia harus hadir ditambah unsur dari Departemen Sosial selaku Pembina Fungsional.
2]. Usulan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dapat dinyatakan sah apabila didasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Provinsi peserta yang hadir dan mendapat persetujuan dari Pembina Fungsional Pusat ( Departemen Sosial).
3]. Rekomendasi usulan guna perubahan tersebut, diusulkan sebagi bahan untuk disahkan atau ditetapkan oleh Menteri Sosial.

(5) Kedudukan, pemilihan dan masa bakti pengurus sebagai berikut :

a. Pengurus Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat setempat.
Pengurus dilingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi berkedudukan di Ibukota masing-masing dan pengurus dilingkup Nasional berkedudukan di Ibukota Negara.

b. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan mufakat dalam Temu Karya serta wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

c. Masa bakti Pengurus Karang Taruna di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat paling lama 3 (tiga) tahun dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional, masing-masing selama 5 (lima) tahun serta dapat dipilih kembali untuk yang kedua kalinya serta memenuhi persyaratan yang berlaku.

BAB VIII
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS

Pasal 8
(1) Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya.

(2) Surat Keputusan Pejabat yang berwenang tersebut pada ayat (1) diatas adalah :

a. Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna setempat.
b. Surat Keputusan Camat untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Kecamatan setempat.
c. Surat Keputusan Bupati/ Walikota untuk pengukuhan Pengurusu di lingkup Kabupaten/Kota setempat.
d. Surat Keputusan Gubernur untuk pengukuhan Pengurus di lingkup Provinsi setempat.
e. Surat Keputusan Menteri Sosial untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Nasional.

(3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus dilingkup Kecamatan samapai dengan Nasional dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya masing-masing.

BAB IX
PEMBINA

Pasal 9
(1) Karang Taruna sebagai Organisasi Sosial Generasi Muda diesluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki Pembina Utama, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis.

(2) Pembina Utama sebagimana dimaksud pada ayat (1) adalah Presiden Republik Indonesia.

(3) Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis sebagimana dimaksud pada ayat (1) , di Pusat dan di daerah adalah :

a. Pembina di Pusat terdiri :

1). Menteri dalam Negeri Selaku Pembina Umum
2). Menteri Sosial selaku Pembina Fungsional
3). Pimpinan Departemen/Kementerian Negara/Lembaga atau Badan Negara yang terkait sebagai Pembina Teknis Karang Taruna.

b. Pembina di Daerah terdiri dari :

1). Pembina Umum

a]. Gubernur untuk Provinsi
b]. Bupati/Walikota untuk Kabupaten/Kota
c]. Camat untuk Kecamatan
d]. Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat

2). Pembina Fungsional :

a]. Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi
b]. Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
c]. Kepala Seksi/Unit yang tugasnya berkaitan langsung dengan bidang kesejahteraan sosial di Kecamatan dan/atau di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat.

3). Pembina Teknis.

a]. Pimpinan Instansi/Lembaga/Badan Daerah Provinsi yang terkait
b]. Pimpinan Instansi/Jawatan/Lembaga atau Badan daerah Kabupaten/Kota yang terkait.
c]. Pimpinan Unit Kecamatan, Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang terkait dengan Penyediaan dukungan bagi peningkatan Fungsi Karang Taruna di wilayah setempat.

BAB X
KEUANGAN

Pasal 10
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :

a. iuran Warga Karang Taruna
b. Usaha sendiri yang diperoleh secara syah
c. Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat
d. Bantuan/Subsidi dari Pemerintah
e. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XI
MAJELIS PERTIMBANGAN DAN UNIT TEKNSI KARANG TARUNA
Pasal 11
(1) Setiap Karang Taruna dapat membentuk Majelis Pertimbangan Karang taruna ( MPKT ) pada forum tertinggi ( Temu Karya ) di masing-masing wilayahnya yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut.

(2) Majelis Pertimbangan Karang Taruna dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris ( sesuai kebutuhan) merangkap anggota, dan para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna di wilayahnya masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak, apabila memungkinkan.

Pasal 12
(1) Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya;

(2) Unit Teknis dimaksudkan merupakan bagian yang tidak terpisahklan dari kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui meakanisme pengambilan keputusan dalam forum yang representatif dan sesuai kapasitasnya untuk itu;

(3) Unit Teknis disahklan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya dan harus berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Karang Taruna yang membentuknya.

BAB XII
IDENTITAS

Pasal 13
(1) Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang bendera, panji, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XI/1982 dan lagu mars serta hymne.

(2) Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmai Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.

(3) Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.

BAB XIII
KETENTUAN LAIN

Pasal 14
Sesuai dengan kebutuhan, setiap Karang Taruna dapat menyusun dan/atau menyesuaikan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Pedoman Dasar Karang Taruna ini.

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 15
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayan Sosial.

(2) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/ 1988 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku lagi.

(3) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Welcome to My Blog

Popular Post

- Copyright © 2013 -Mirisewu- Powered by Blogger - Designed by Shutaxxx -